kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menperin kalah dalam gugatan roadmap tembakau


Senin, 12 Desember 2016 / 18:18 WIB
Menperin kalah dalam gugatan roadmap tembakau


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung No. 16 P/HUM/2016 mewajibkan Menteri Perindustrian mencabut Peraturan Menteri Perindustrian No. 63 tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020. Dengan demikian, putusan ini memenangkan gugatan sejumlah LSM, yakni Raya Indonesia, IAKMI, TCSC, KOMNAS PT, FAKTA, YLBHI, IISD, KRB, SAPTA, SFJ, YLKI, LSM LAW, ISMKMI, PAMI, ISMKI, BEM FKM UI, dan FMBPT UNINDRA

Todung Mulya Lubis, ketua penasihat hukum para penggugat mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan ini sehingga Menperin benar-benar mencabut peraturan yang dirasa melanggar lima undang-undang tersebut. Kelima undang-undang yang dilanggar diantaranya UU Kesehatan, UU Cukai, UU Perlindungan Anak, UU PPLH dan UU HAM.

Selain itu, roadmap tersebut juga tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 40/2013 tentang tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan. Todung juga menilai, peraturan tersebut hanya didasari pertimbangan finansial dan mengabaikan faktor kesehatan, lingkungan serta masa depan bangsa.

"Lewat roadmap tersebut, Menteri Perindustrian bisa dikatakan menjual rakyat dan anak-anak Indonesia kepada industri rokok,” ujarnya, Senin, (12/12).

Permen tersebut juga memberi ruang kenaikan jumlah produksi hasil tembaka,  sehingga melanggar kewajiban pemerintah untuk menekan jumlah produksi, distribusi dan konsumsi hasil tembakau yang ditujukan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Penetapan hasil tembakau sebagai warisan budaya yang termaktub dalam Permen tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat pengendalian hasil tembakau

Dikonfirmasi soal langkah yang akan diambil pihak kemenperin, Willem Petrus Riwu selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustria menuturkan, ada beberapa alternatif yang akan diambil. Di antaranya mencabut, lantas menyempurnakan atau membuat baru. "Tapi keputusan terakhir tetap di tangan Pak Menteri," tuturnya.

Yang jelas, Willem bilang, dalam proses pembuatan Permen tersebut, semua stakeholder sudah dilibatkan, termasuk kementerian kesehatan. Ia pun mengakui dilema memang ada. Hanya saja, sebagai regulator, pihak pemerintah memang harus membuat rencana soal industri tembakau ke depan.

Menurutnya, roadmap tersebut memang akan dijadikan rujukan, namun sifatnya tidak sangat mengikat. Maka semua pihak harus menyadari adanya kemungkinan bahwa rencana tidak tercapai. "LSM-LSM itu juga harus paham bahwa sektor industri juga harus diatur. Kalau dibiarkan begitu saja, dampaknya bisa lebih buruk," kata Willem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×