kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menpan ogah inspeksi mendadak ke kantor pemerintah


Kamis, 23 Agustus 2012 / 14:58 WIB
Menpan ogah inspeksi mendadak ke kantor pemerintah
ILUSTRASI. Intip harga sepeda gunung Polygon Heist X2 terbaru Juli 2021, seri hybrid termurah


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) ogah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap instansi pemerintah.

Seperti diketahui, hari ini (23/8) setiap pegawai negeri sipil (PNS) sudah diwajibkan kembali masuk kerja setelah menjalani libur Lebaran sekitar enam hari.

Azwar Abubakar Menteri Kemenpan dan RB bilang, tahun ini tidak ada sidak ke instansi pemerintahan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Semua sudah ada aturannya, pelaksanaan diserahkan penuh kepada pembina kepegawaian masing-masing instansi,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis (23/8).

Menurut Azwar, jika ada pelanggaran pemerintah akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Bentuk sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran lisan sampai pemecatan dengan tidak hormat.

Azwar bilang, sesuai pasal 15 - pasal 30 PP No 53 tahun 2010, pejabat yang berwenang menghukum adalah Presiden, pejabat pembina kepegawaian, pejabat struktural (eselon I – IV) dan pejabat yang setara.

Berdasarkan pasal 7 ayat 4, Presiden menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi pejabat eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.

Menurut Azwar, jika pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka pejabat itu akan terkena hukuman dari atasannya.

Bentuk hukumannya sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Dalam PP No 53 tahun 2010 menyebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin selama lima hari kerja sampai 15 hari kerja akan menerima sanksi disiplin ringan sampai teguran tertulis.

Sedangkan untuk pelanggaran tidak masuk kerja selama 31 hari sampai 46 hari akan terkena sanksi penurunan pangkat sampai pemberhentian secara tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×