kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menlu Retno surati 30 negara terkait pengambilan paksa wilayah Tepi Barat


Kamis, 11 Juni 2020 / 04:40 WIB
Menlu Retno surati 30 negara terkait pengambilan paksa wilayah Tepi Barat
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebelumnya diberitakan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan, dia ingin pemerintahan barunya bisa menegakkan kedaulatan di permukiman Tepi Barat. Dalam pernyataannya, Netanyahu menerangkan mereka harus menerapkan hukum dan menuliskan lagi bab hebat dalam sejarah Zionisme mereka.

Baca Juga: Daftar 100 negara teraman dari Covid-19, Indonesia berada di peringkat 97

"Teritori itu merupakan milik negara Yahudi yang lahir dan tumbuh di sana," ujar sang PM Israel menyikapi isu permukiman Yahudi di teritori Palestina.

Benjamin Netanyahu mengklaim, langkah pendudukan Tepi Barat bakal semakin mendekatkan mereka dengan perdamauan, dikutip AFP Minggu (17/5/2020). Pemerintahan baru Netanyahu, bekerja sama dengan rivalnya, mantan panglima militer Benny Gantz, dilantik pada Minggu petang waktu setempat.

Baca Juga: Iran bangun kapal induk Angkatan Laut AS palsu sebagai target serang

Dua politisi yang saling bersaing sepanjang satu tahun terakhir itu mempunyai kesepakatan, di mana mereka bisa mengajukan lagi isu aneksasi. Langkah tersebut tidak hanya memantik kecaman internasional, namun juga dari Tepi Barat, rumah bagi tiga juta orang Palestina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menlu Retno Surati 30 Negara Terkait Penolakan Aneksasi Israel di Tepi Barat"
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×