kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkumham pelajari berkas kepengurusan Golkar Bali


Senin, 08 Desember 2014 / 12:16 WIB
Menkumham pelajari berkas kepengurusan Golkar Bali
ILUSTRASI. Simak cara menggunakan bubuk kopi untuk membersihkan panci dan wajan yang gosong


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoli sudah menerima susunan kepengurusan partai Golkar hasil kongres Bali. Yasona bilang, hari ini dirinya bertemu dengan ketua umum terpilih Abu Rizal Bakrie (Ical), Idrus Marham, Bambang Soesatyo, MS Hidayat dan Nurdin Halid.

Setelah itu, Menkumham akan mempelajari terlebih dahulu sebelum mengesahkan hasil munas tersebut. "Kami terima dulu lah, saya akan bentuk tim dari direktur jenderal (Dirjen) AHU," ujar Yasona, Senin (8/12) di Istana Negara, Jakarta.

Tim itu nantinya yang akan menganalisis data-data yang disampaikan. Seperti diketahui, ada dua versi munas dalam tubuh partai berlambang pohon beringin itu. Sebab, kubu Agung Laksono juga minggu (7/12) kemarin menggelar munas, di Ancol, Jakarta.

Meski kubu Agung mendeklarasikan akan mendukung pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi), berbeda dengan kubu Ical yang memilih bersebrangan dengan pemerintah. Yasona mengaku pemerintah tidak akandiskriminatif, untuk menentukan kubu mana yang berhak diakui pemerintah.

Menurutnya, pemerintah akan berkomunikasi dengan semua pihak baik kubu Ical, maupun Agung. Yang penting semua yang dilakukan harus memiliki dasarnya, yaitu perundang-undangan dan aturan partai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×