Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan masih berada di Indonesia.
"Sudah dicegah dan menurut data masih belum ada data pelintasan mereka, berarti belum keluar, dari data kita begitu," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Senin (4/4).
Yasonna menambahkan, pihaknya mencegah Aguan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Masa pencegahan itu bisa diperpanjang apabila Komisi Pemberantasan Korupsi memintanya. "Jangka waktu enam bulan. Kalau diminta KPK ya bisa diperpanjang," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Pencegahan ke luar negeri terhadap bos perusahaan pengembang properti tersebut berdasarkan kepentingan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta. "Dicegah agar sewaktu yang bersangkutan dipanggil penyidik, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Minggu (3/4).
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Penangkapan itu diduga terkait suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Suap diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Agung Sedayu melalui anak perusahaannya PT Kapuk Naga Indah merupakan satu dari sembilan pengembang yang ambil bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kapuk Naga Indah telah mendapat izin pelaksanaan untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 lalu saat era Gubernur Fauzi Bowo. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News