Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, melalui kuasa hukumnya, Ibnu Akhyat, mengakui adanya pemberian uang kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Uang yang diberikan Ariesman kepada Sanusi sebesar Rp 2 miliar.
"Intinya, ada uang Rp 2 miliar diserahkan kepada Sanusi," ujar Ibnu di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Namun, Ibnu hanya mengakui adanya pemberian uang ke Sanusi. Ia mengelak saat ditanya apakah ada aliran uang ke anggota DPRD lainnya.
"Tidak disebutkan," kata dia.
Ibnu mengakui kliennya memberi Rp 2 miliar kepada Sanusi melalui perantara secara bertahap, masing-masing Rp 1 miliar. Pemberian terakhir dilakukan di salah satu mal di Jakarta, yang berujung pada operasi tangkap tangan KPK.
Ia pun berkelit saat ditanya siapa inisiator suap. "Soal itu karena tidak terungkap di BAP, jadi saya tidak bisa," kata Ibnu mengelak.
Sebelumnya, pengacara Sanusi, Krisna Murti, mengakui kliennya menerima uang dari Ariesman. Ia menyebut inisiatif suap ialah bos perusahaan pengembang properti itu sendiri.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi.
Kasus yang menjerat Ariesman dan Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. (Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News