Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan kini para pengemplang pajak tidak bisa berjaya lagi. Hal ini ditegaskan Amir Syamsudin setelah Mahkamah Agung menyatakan Asian Agri Group bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun.
Amir menjelaskan, selama ini rata-rata para pengemplang pajak selalu berhasil dan berjaya di meja hijau. Namun, dia bilang putusan Asian Agri ini menjadi titik balik. "Para pencuri pajak pengelap pajak tidak lagi berpesta pora, menghindar dari kewajiban yang seharusnya wajib mereka lakukan," katanya, Selasa (8/1).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, tren pemerintah menang di pengadilan pajak juga terus mengalami perbaikan. Dia mencatat, pada 2009 lalu, prosentase kemenangan pemerintah sebesar 35,59% kemudian pada 2010 prosentase kemenangan naik menjadi sebesar 36,74%. Untuk 2011, Agus mencatat kemenangan pemerintah mencapai 50,57%.
Karena itu, Agus meminta Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah. Langkah pertama dengan meninjau kembali pemenuhan persyaratan formal dan kecukupan data dan bukti hasil pemeriksaan pajak.
Kedua meningkatkan akuntabilitas dalam sistem informasi perpajakan. Ketiga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam upaya memenangkan kasus banding (sengketa pajak).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News