kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkumham: Hendarman, Jaksa Agung legal


Jumat, 13 Agustus 2010 / 16:58 WIB
Menkumham: Hendarman, Jaksa Agung legal


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ikut angkat bicara soal uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Patrialis membela Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dituding oleh Yusril Izha Mahendra sebagai jaksa agung illegal.

Patrialis menyatakan, Hendarman telah diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2007. "Keppres itu secara yuridis formal masih sah dan tidak dibatalkan," ujar Patrialis di kantornya, Jumat (13/8).

Dengan keputusan itu, Patrialis mengatakan, penetapan maupun keputusan yang dikeluarkan oleh jaksa itu masih merupakan produk hukum yang legal. Terkait dengan kesaksian mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang menyatakan usia Hendarman sudah memasuki usia pensiun, Patrialis menyatakan pejabat negara seperti Jaksa Agung tidak ada istilah usia pensiun. "Karena yang bisa mengangkat atau memberhentikan jaksa agung itu hanya presiden," pungkasnya.

Polemik soal keabsahan Hendaraman sebagai Jaksa Agung ini dipicu oleh Yusril. Dia menuding, Hendarman selaku Jaksa Agung ilegal karena tidak pernah diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tudingan ini muncul setelah Yusril menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Ia berkilah bahwa penetapan dirinya selaku tersangka tidak sah karena ditetapkan oleh Jaksa Agung yang dituding ilegal. Yusril pun kemudian membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi UU 16/2004 tentang Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×