kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkopolhukam akui pelaku video di Youtube adalah TNI


Jumat, 22 Oktober 2010 / 13:25 WIB
Menkopolhukam akui pelaku video di Youtube adalah TNI
ILUSTRASI. Pabrik Unilever


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengakui video kekerasan yang beredar di situs youtube.com adalah benar. Dia mengatakan, pelakunya adalah aparat TNI.

TNI sedang menyelidiki peristiwa kekerasan itu. "Penjelasan sementara dari Panglima Kodam ke Panglima TNI video itu benar dan pelakunya juga anggota militer," ujar Djoko di kantor Presiden, Jumat (22/10).

Namun, Djoko enggan menyebut asal usul kesatuan prajurit TNI yang menjadi pelaku kekerasan itu. Dia juga enggan menjelaskan bagaimana peristiwa itu bisa terjadi. "Penyelidikan masih berkembang sampai pada siapa saja yang akan diperiksa," kata mantan Panglima TNI.

Djoko menyatakan, tindakan para prajurit tersebut sangat berlebihan dan tidak profesional. Karena itu, dia meminta pelaku kekerasan tersebut ditindak sesuai dengan aturan disiplin dan hukum yang berlaku di TNI.

Djoko berharap masyarakat menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pemerintah dan TNI. "Karena ini sudah menjadi perhatian publik dan internasional sudah barang tentu menjadi perhatian saya, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, bahkan Presiden untuk menyelesaikannya," terang Djoko.

Seperti diketahui, sebuah video berdurasi 47 detik dirilis oleh kelompok yang mengatasnamakan Asian Human Rights Commission. Video yang beredar Senin (18/10) lalu itu menyiarkan tindak kekerasan beberapa orang yang memakai pakaian khas TNI dan bersenjata laras panjang terhadap sekelompok orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×