kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggaran senjata TNI sebesar Rp 2 triliun


Rabu, 20 Oktober 2010 / 14:29 WIB
Anggaran senjata TNI sebesar Rp 2 triliun
ILUSTRASI. Pemeriksaan Pipa Separator di PLTP Wayang Windu


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah dan DPR menyepakati anggaran modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) 2011 sebesar Rp 2 triliun. Anggaran ini jauh lebih kecil dari permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Rp 11 triliun.

Keputusan ini tercapai setelah melalui pembahasan secara tertutup antara Komisi I DPR, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Armida S. Alisjabana, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Rabu (20/10). Rapat ini merupakan rapat lanjutan hari Selasa (18/10) lalu.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengakui tidak bisa memenuhi seluruh permintaan. Sebab, dana yang tersedia sangat terbatas. "Dana yang ada hanya Rp 2 triliun," kata Mahfudz usai rapat.

Adapun untuk kekurangan dana itu, bakal dibahas lagi pada perubahan APBN 2011 mendatang. "Nanti kami akan mencari cara untuk memenuhi kebutuhan itu," tambah Agus.

Pemerintah dan DPR juga sepakat mendukung kebijakan modernisasi alutsista TNI. Asal tahu saja, modernisasi itu membutuhkan dana Rp 150 triliun. Dari dana itu, masih ada kekurangan Rp 50 triliun.

Dengan anggaran Rp 2 triliun, ke depannya masih ada kekurangan Rp 48 triliun. Nantinya, dana ini akan dipenuhi secara multi year, dari tahun 2011 hingga 2014. "Ke depan, dana itu akan kami penuhi dengan mengggunakan pembiayaan dari dalam negeri maupun luar negeri," jelas Mahfudz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×