kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menkominfo harap pusat data pemerintah sudah dapat diintegrasikan pada 2023


Jumat, 28 Februari 2020 / 19:25 WIB
Menkominfo harap pusat data pemerintah sudah dapat diintegrasikan pada 2023
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai Konferensi Pers tentang RUU Omnibus Law di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Rabu (26/02/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membangun integrated data center atau pusat data nasional pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap, pusat data pemerintah ini bisa diintegrasikan di 2023.

"Kita harapkan di tahun 2020 ini bisa kita lakukan konsolidasi aplikasi dan data standardisasi, pelelangan proyek, ketersediaan lahan dan pembiayaan. Pada 2023 integrasi data center pemerintah bisa dilakukan," ujat Johnny, Jumat (28/2).

Baca Juga: Potensi besar, kontribusi pinjaman P2P lending di Kupang baru 0,13%

Pembentukan pusat data pemerintah yang terintegrasi penting mengingat banyaknya pusat data masing-masing kementerian dan pemerintah daerah. Berdasarkan data Kominfo, ada 2.700 pusat data dan ruang server pemerintah. Menurut dia, sebagian besar pusat data tersebut tidak memenuhi standar.

Lebih lanjut, Johnny menyebut mengintegrasikan data pemerintah tidak mudah mengingat  pada 2018 saja kapasitasnya mencapai 36 petabyte. Dalam 6 tahun, akan meningkat menjadi 82 petabyte, dan 15 tahun ke depan meningkat menjadi 140 petabyte.

Baca Juga: Kominfo targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi rampung tahun 2020



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×