Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Selain itu David mengatakan mengenai apa yang dilakukan CEO Tokopedia dalam rilis melalui email belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016, yang mengharuskan Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya.
“Hal ini dilakukan agar para pemilik Data Pribadi dapat mengetahui detail informasi Data Pribadi apa saja mengalami kebocoran atau gagal dilindungi oleh pihak Tokopedia serta melakukan tindakan pencegahan-pencegahan lainnya sehubungan dengan Data Pribadi tersebut.” katanya.
Baca Juga: Diduga data 1,2 juta pelanggan Bhinneka.com diretas, Bhinneka: Cepat ganti password
David mengatakan, pengakuan dari CEO Tokopedia bahwa terjadi pencurian data oleh pihak ketiga membuktikan telah terjadi kegagalan perlindungan data pribadi dan sudah sepatutnya seluruh sistem penyelenggaraan elektronik yang dilakukan tokopedia di audit pemerintah.
Sebelumnya pada Rabu (06/5/2020), Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).
Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna. Dalam petitumnya KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok. (Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data Konsumen Diretas, Menkominfo dan Tokopedia Segera Disidang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News