kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.450   11,00   0,07%
  • IDX 7.897   95,25   1,22%
  • KOMPAS100 1.105   16,50   1,52%
  • LQ45 800   7,00   0,88%
  • ISSI 270   4,28   1,61%
  • IDX30 415   4,17   1,01%
  • IDXHIDIV20 483   5,65   1,18%
  • IDX80 122   1,14   0,94%
  • IDXV30 134   2,12   1,61%
  • IDXQ30 134   1,50   1,14%

Menko Polhukam: Dana saksi itu amanat UU Pemilu


Rabu, 29 Januari 2014 / 17:50 WIB
Menko Polhukam: Dana saksi itu amanat UU Pemilu
ILUSTRASI. Wajib Tahu! Inilah 4 Manfaat Body Butter untuk Kulit


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah menilai, honor saksi yang diusulkan dibayar negara merupakan wacana yang baik. Alasannya adalah, dana itu bisa mendukung terlaksananya pemilu yang adil dan jujur. Apalagi, setiap parpol harus menaruh saksinya di tiap TPS untuk transparansi suara.

Pernyataan ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Istana Negara, Rabu (29/1). "Kan itu uang rakyat juga, dan untuk kepentingan rakyat. Itu juga baik bagi tiap parpol karena bisa menempatkan saksi mereka di tiap TPS," ujar Djoko.

Djoko menjelaskan, amanat dari Undang-Undang Pemilu mensyaratkan adanya saksi tiap parpol di TPS. Maka itu, honor untuk saksi yang dibayarkan oleh negara tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Sebab selama ini, kerap ada parpol yang tidak menempatkan saksinya di tiap TPS karena keterbatasan dana dan tenaga. Sekarang rencana pencairan anggaran dari pemerintah untuk membiayai saksi di TPS itu tengah dirundingkan di Komisi II DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Djoko bilang, dalam perundingan, berbagai pihak membahas bagaimana cara dana itu disalurkan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. "Jadi kalau ada korupsi mari kita jaga bersama-sama agar tidak terjadi," harap Mantan Panglima TNI ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×