kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menko Perekonomian: Tingkat utang Indonesia masih dalam batas aman


Rabu, 23 Januari 2019 / 15:09 WIB
Menko Perekonomian: Tingkat utang Indonesia masih dalam batas aman


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Utang Indonesia tiap tahun meningkat. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, tingkat utang Indonesia masih dalam batas yang wajar.

Secara angka, kata Darmin, utang Indonesia sesuai dengan batas normal di dunia. Selain itu, dari segi penggunaan, utang Indonesia digunakan untuk hal yang produktif. "Utang itu dipakai untuk apa? Kalau itu untuk menghasilkan sesuatu itu sehat, tidak menggunakan utang untuk hal yang konsumtif," ujar Darmin usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (23/1).

Utang Indonesia kebanyakan digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Dampak pembangunan infrastruktur dapat dirasakan hingga bertahun-tahun ke depan. "Hasil dari infrastruktur masih berjalan sampai 10 tahun hingga 20 tahun lagi," terang Darmin.

Menurut Darmin, salah satu indikator untuk memastikan tingkat utang Indonesia aman adalah dengan menggunakan patokan produk domestik bruto (PDB) sebagai pembaginya. Meski meningkat, Darmin bilang, rasio utang Indonesia masih aman karena PDB Indonesia juga terus membesar.

Informasi saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, total utang pemerintah pusat hingga akhir 2018 mencapai Rp 4.418,3 triliun, naik 10,58% dibandingkan tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×