Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan selesai sebelum pergantian pemerintahan baru.
"Oh ya (Perpres 191) kita sedang jalan. Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintahan berikutnya. Karena itu menurut saya penting. Karena menyangkut pada kualitas udara," kata Luhut saat ditemui usai agenda Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di JCC Senayan, Rabu (14/8).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191/2014 akan mengatur pembatasan BBM subsidi dan akan mengatur batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara.
Nantinya, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite akan diatur berdasarkan kriteria tertentu berdasarkan pemanfaatannya yang digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perkebunan, dan pertanian.
Baca Juga: Menko Marves Luhut Sebut Bakal Suntik Mati PLTU Surayala, Ini Alasannya
"Dilihat dari CC, pemanfaatannya untuk siapa nantinya," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jumat (7/6).
Arifin menuturkan, aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan ditargetkan bisa dirampung serta diterapkan untuk pengguna BBM mulai tahun ini.
Catata Kontan, BPH Migas menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 belum bisa selesai pada Juni.
Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak membebankan anggaran negara. Pemerintah juga akan mengatur detail kriteria kendaraan yang bisa mengisi Pertalite. Selain itu, ada rencana untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
Saat ini pembahasan revisi Perpres ini masih seputaran kriteria konsumen BBM bersubsidi. Pada intinya revisi tersebut akan meliputi, pertama, pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang sampai saat ini belum ada pengaturannya.
Kedua, perubahan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dengan mengidentifikasi kembali siapa konsumen pengguna yang berhak secara lebih detail.
Baca Juga: Tiga Skenario Pembiayaan BBM Rendah Sulfur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News