kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,22   7,62   0.77%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Luhut: RUU Omnibus Law Cipta Kerja perhatikan kepentingan buruh dan investor


Rabu, 19 Februari 2020 / 21:36 WIB
Menko Luhut: RUU Omnibus Law Cipta Kerja perhatikan kepentingan buruh dan investor
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang  (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pun memastikan, adanya RUU tersebut memperhatikan kepentingan buruh dan investor.

“Pemerintah sangat berkepentingan melindungi buruh, tetapi di saat yang bersamaan pemerintah juga berkepentingan untuk memberikan suasana yang kondusif kepada investor untuk mereka berinvestasi, jadi harus win-win,” kata Luhut, Rabu (19/2).

Baca Juga: Ada omnibus law cipta kerja, PPIU dan PIHK bandel wajib kembalikan setoran jemaah

Luhut pun mengakui, terdapat berbagai penyesuaian yang dilakukan dalam RUU Omnibus Law tersebut. Namun, dia berpendapat, penyesuaian tersebut demi kepentingan kedua pihak.

Lebih lanjut, Luhut meminta agar berbagai pihak tak memberikan komentar terhadap draf yang tidak resmi. Menurutnya, masih banyak draf tak resmi yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: BKPM bilang investasi mangkrak karena kesombongan K/L dan pemda

Sementara, pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademiknya kepada DPR pada tanggal 12 Februari lalu. Dalam keterangan resminya, Kemenko Bidang Perekonomian mengatakan RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Masyarakat pun bisa mengakses draf RUU Cipta Kerja di situs resmi Kemenko bidang Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×