Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja akan menambah sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal itu menambah sanksi dari yang tercantum dalam Undang Undang nomor 8 tahun tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Pada pasal 125 dan pasal 126 UU 8/2019 hanya mengatur denda maksimal Rp 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Pencabutan moratorium izin PPIU bisa tekan PPIU ilegal
Sementara dalam RUU cipta kerja ditambah poin baru dalam perubahan pasal 125 dan 126. Sanksi diberikan bagi PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan.
Pasal 125 ayat 2 dalam RUU cipta kerja PIHK bandel wajib mengembalikan biaya sejumlah yang disetorkan jemaah haji khusus. Begitu juga untuk pasal 126 ayat 2 bagi PPIU bandel.
"Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan biaya sejumlah setoran yang telah disetorkan oleh jemaah haji khusus," tulis pasal 125 ayat 2 paragraf 13 RUU Cipta Kerja.
Selain mengatur soal sanksi, RUU cipta kerja juga mengubah tata kelola PIHK dan PPIU. Tidak lagi menggunakan izin menteri, PIHK dan PPIU wajib untuk membuat izin berusaha.
Baca Juga: Moratorium izin dibuka, pemerintah tetap akan awasi biro travel umrah
Begitu pula dengan aturan tata kelola lainnya yang tidak lagi di atur oleh menteri. Aturan mengenai tata kelola PIHK dan PPIU berikutnya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News