Reporter: Ahmad Ghifari, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dimiskinkan.
"Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya hukum penjara," kata Luhut, Jumat (17/1).
Baca Juga: Erick Thohir: Ancaman makanan sehari-hari, apalagi ada Jiwasraya dan Asabri
Luhut mengatakan, upaya itu dilakukan agar ke depannya tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi (tipikor) oleh pejabat negara.
Pasalnya, kasus tipikor yang menjerat pejabat berpengaruh pada menurunnya kepercayaan publik. Ia mengatakan, Pemerintah saat ini telah menemukan permasalahan Jiwasraya tersebut.
"Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan," ujarnya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Kejaksaan Agung sita aset milik tersangka kasus Jiwasraya Syahmirwan
Kemudian, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah memeriksa enam manajer investasi. Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano.
Selanjutnya, Direktur MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK, dan mantan Marketing GAP Asset Management Ratna Puspitasari.
Baca Juga: Aset Bentjok disita, penyelesain utang individu Hanson Rp 2,54 triliun terancam
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan enam saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan.
Dalam kasus Jiwasraya ini diduga ada pembelian saham, dan reksadana. Hari bilang penyidik Kejagung tengah menelusuri bagian pembelian saham dengan jumlah 55.000 transaksi, sementara untuk reksadana belum diperiksa.
"Dari pembedahan 55.000 transaksi belum ada temuan yang signifikan karena masih dalam tahap proses penyidikan," jelas Hari.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap asuransi Jiwasraya memang mengindikasikan adanya kesalahan dalam investasi yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya pada saat penerbitan produk JS Saving Plan.
Baca Juga: Kejagung blokir rekening milik tersangka kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya mencapai sekitar Rp 13,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News