Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan sebesar 5% per tahun untuk penyedia rumah atau dengan kata lain bagi UMKM Kontruksi/pengembang.
Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025.
Aturan ini diterbitkan untuk mendukung program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Tarif Cukai Rokok 2026 Masih Dalam Pembahasan
Secara rinci, dalam aturan PMK ini disebutkan dalam pasal 14 ayat (1), diatur bahwa besaran subsidi dari sisi penyediaan rumah adalah 5% efektif per tahun. Subsidi diberikan dengan jangka waktu paling lama 4 tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja, dan 5 tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi.
Adapun jika pinjaman atau pembiayaan Kredit Program Pemerintah diperpanjang melewati jangka waktu subsidi bunga/subsidi margin yang diatur, maka perpanjangan tersebut tidak mendapat subsidi lagi.
Dalam hal dilakukan tahun untuk perpanjangan pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Selanjutnya PMK ini juga menyebut bahwa Menteri Keuangan dapat merubah besaran subsidi bunga/margin dan jangka waktunya pada Kredit Program Perumahan ini dapat berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.
Baca Juga: Stop Pemerasan Pajak, Menkeu Purbaya Siapkan Jalur Aduan Online
Dalam pasal 17 juga disebut formula perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan adalah Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin : 360.
Adapun hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah.
Dalam pasa 18 juga disebut, subsidi bunga/margin Kredit Program Perumahan dibayarkan KPA kepada penyalur kredit. Penyalur mengajukan tagihan pembayaran ke KPA setiap bulan, paling lambat tanggal 10 atau hari kerja berikutnya jika tanggal 10 jatuh pada hari libur.
Tagihan ini dihitung berdasarkan baki debet per akhir bulan sebelumnya dan harus disertai data serta dokumen pendukung.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 31 alias ketentuan penutup.
Selanjutnya: Dikabarkan Akuisisi ExxonMobil Indonesia, Ini Kata Chandra Daya Investasi (CDIA)
Menarik Dibaca: Kegagalan Proyek AI di Perusahaan Bisa Jadi Sinyal Positif Masa Depan Pekerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News