kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu terbitkan surat edaran bersama untuk percepatan transfer ke daerah & dana desa


Kamis, 10 September 2020 / 00:45 WIB
Menkeu terbitkan surat edaran bersama untuk percepatan transfer ke daerah & dana desa


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang percepatan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dan realisasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). SEB tersebut adalah Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri). 

SEB ini digunakan untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan prioritas penggunaan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020.  

Sri Mulyani menjelaskan, tujuan SEB ini akan memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Gubernur/Bupati/Walikota atas langkah-langkah percepatan penyaluran TKDD dan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah. “SEB berlaku selama pelaksanaan realisasi belanja daerah dan penyaluran TKDD Tahun Anggaran 2020,” kata Menkeu dalam keterangan resmi, Rabu (9/9). 

Baca Juga: PLN bakal memperoleh PMN Rp 5 triliun tahun depan, untuk apa saja?

Gubernur/bupati/walikota harus segera mempercepat realisasi belanja APBD baik yang bersumber dari TKDD maupun dari sumber pendapatan daerah lainnya.  Kemudian dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa belanja daerah melalui APBD harus mengutamakan produk dalam negeri/produk daerah/UMKM. 

“Melaksanakan percepatan realisasi belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya, dan mempercepat pelaksanaan jaring pengaman sosial dari APBD,” imbuh Menkeu. Pelaksanaan percepatan realisasi belanja APBD dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sehingga, pemda tetap berkewajiban menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini digunakan sebagai bahan evaluasi capaian output dari realisasi belanja APBD dan dasar pertimbangan oleh pemerintah pusat atas kebijakan alokasi TKDD pada tahun anggaran berikutnya. 

Baca Juga: Ini urutan provinsi penerima subsidi gaji bagi pekerja terbanyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×