kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Menkeu tak lagi periksa Perda pajak daerah


Minggu, 14 Februari 2016 / 20:43 WIB
Menkeu tak lagi periksa Perda pajak daerah


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi kini tidak akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, pemerintah daerah bisa terhindar sanksi pemotongan dana bagi hasil (DBH) dan dana aloaksi umum (DAU).

Sebab, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 17/PMK.07/2016 tentang pencabutan PMK nomor 11/PMK.07/2010. Dalam PMK nomor 11 tahun 2010 itu disebutkan kalau Kemkeu dan Kemdagri menjadi pihak yang boleh berhak mengevaluasi setiap Perda yang dibuat.

Oleh karenanya, kalau ada Perda yang dianggap tidak sesuai, akan diberikan sanksi berupa pemotongan atau penundaan DBH dan DAU. Adapun kriteria pelanggaran yang dimaksud adalah jika suatu daerah tetap melaksanakan suatu aturan yang telah dibatalkan karena diangap keliru.

Misalnya, dalam hal ini tetap memungut retribusi atau pajak, meskipun sudah terbit Peraturan Presiden yang membatalkannya, atas saran Kemenkeu. Direktur Jenderal (Dirjen) perimbangan keuangan daerah Budiarso Teguh Didodo mengakui, PMK tersebut terbit sebagai konsekuensi atas perubahan aturan diatasnya.

Yaitu, perubahan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 keluar sebagai konsekuensi atas aturan diatasnya, yaitu Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Kini, evaluasi Perda hanya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Budiarso, Minggu (14/2) kepada KONTAN.

Ia juga mengatakan, Meskipun sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. Karena sifatnya administratif, maka hanya akan diberikan kepada Kepala Daerah, misalnya pemotongan penghasilan.

Terkait hal tersebut pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, dampak negatif dari hilangnya peran Kemenkeu adalah berkurangnya pengawasan pemeirntah pusat. Dengan begitu kualitas dari suatu Perda yang terkait retribusi akan berkurang. (Asep Munazat Zatnika K.)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×