Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gaji ke-13 untuk PNS mulai dicairkan sejak Senin (10/8/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bendahara negara menyampaikan harapan bagi PNS dalam penggunaan gaji ke-13.
Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.
Dalam akun Instagramnya, @smindrawati, Sri Mulyani menyampaikan harapan khusus kepada PNS dalam pemanfaatan gaji ke-13. Sri Mulyani berharap, penggunaan gaji ke-13 pada tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: 7 kekuatan rahasia Taiwan yang bisa jadi modal kalahkan China jika meletus perang
Seperti diketahui, kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru. Namun, untuk tahun ini, pemerintah berharap gaji ke-13 bukan hanya digunakan sebagai dana pendidikan.
Terkait adanya pandemi virus corona, Sri Mulyani berharap gaji ke-13 juga dapat membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal ke-3. "Saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji ke-13 dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia. Bersama-sama kita bangkitkan industri dalam negeri khususnya UMKM Indonesia," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya.
Virus corona telah merontokkan perekonomian global dan nasional. Pada kuartal II 2020, ekonomi Indonesia merosot 5,3% secara year on year.
Jika ekonomi nasional tidak bisa tumbuh pada kuartal III 2020, Indonesia terancam masuk ke jurang resesi. Ini akan menyulitkan pemerintah membangkitkan perekonomian. Terakhir kali Indonesia masuk jurang resesi saat krisis ekonomi tahun 1998.
Baca juga: Ini cara Hamas tunjukkan perlawanan terhadap militer Israel di Jalur Gaza
Sri Mulyani juga memastikan, sudah banyak yang menunggu-nunggu pencairan gaji ke-13. Meski demikian, pencairan gaji ke-13 tidak bisa berlangsung secara serentak. Sampai dengan 10 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5% satuan kerja sudah mengajukan SPM dan semua sudah dalam proses pencairan oleh KPPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News