kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Menkeu Sri Mulyani jengkel sering disalahkan soal defisit BPJS Kesehatan


Rabu, 21 Agustus 2019 / 17:21 WIB
Menkeu Sri Mulyani jengkel sering disalahkan soal defisit BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani jengkel sering disalahkan soal defisit BPJS Kesehatan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani jengkel lantaran sering disalahkan atas persoalan defisit BPJS Kesehatan yang tak kunjung selesai. Menurutnya, defisit yang dialami oleh lembaga tersebut bukan merupakan tanggung jawab utamanya sebagai Menteri Keuangan.

Sri Mulyani mengaku heran, lantaran pemerintah khususnya Kementerian Keuangan kerap kali menjadi pihak yang disalahkan saat ada banyak rumah sakit dan penyedia fasilitas kesehatan lainnya menagih penggantian biaya.

“Semua orang bicara seolah-olah menteri keuangan yang belum bayar, padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan. Tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan,” tutur dia saat menghadiri Rapat Kerja di Komisi XI, Rabu (21/8).

Baca Juga: Sri Mulyani beberkan penyebab BPJS Kesehatan terus mengalami defisit

Padahal, kata Sri Mulyani, tanggung jawab Kementerian Keuangan ialah menyediakan anggaran untuk bantuan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) maupun pekerja penerima upah (PPU) pemerintah yang selama ini telah dipenuhi secara tepat waktu, bahkan lebih cepat dari seharusnya.

Sementara, tugas BPJS Kesehatan untuk mengumpulkan iuran dari peserta umum dan mandiri belum terpenuhi. Terlihat dari data kepesertaan aktif PBPU (peserta bukan penerima upah) yang masih rendah, yaitu hanya 53,72% dari targetnya 60%.

“Nanti dengan mudah saja datang ke Kementerian Keuangan karena defisit, kan seperti itu yang terjadi sekarang. Lebih mudah menagih dan minta bantuan ke menteri keuangan daripada menagih (peserta),” lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: BPJS Kesehatan tunggu realisasi kenaikan iuran

Padahal, membayar iuran merupakan kewajiban seluruh peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mampu. Sementara, BPJS Kesehatan juga punya wewenang, hak, dan kekuasaan untuk melakukan enforcement kepada peserta agar membayar iuran sesuai peraturan.

“Kalau tidak, ya tidak pernah tertagih, kemudian kesulitan, kami juga tidak bisa beri sanksi. Kan kami menteri keuangan, bukan menteri keuangan kesehatan,” tandas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×