kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu Sri Mulyani jelaskan tiga fase transaksi LPI, begini urutannya


Selasa, 02 Februari 2021 / 11:24 WIB
Menkeu Sri Mulyani jelaskan tiga fase transaksi LPI, begini urutannya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada tiga fase transaksi yang terjadi dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) antara lain fase transaksi investasi, fase kepemilikan, dan fase exit atau keluar dari investasi. 

Pertama, fase transaksi investasi merupakan periode saat pemerintah akan melakukan penyertaan modal negara (PMN) ke LPI sebagai pusat investasi dan LPI bisa melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X. Pada fase pertama, investor infrastruktur fund juga melakukan reimburse atau injeksi modal ke infra fund.

“Bersama dengan investor luar negeri, bisa membntuk infrastructure fund atau master fund dan bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastruktur fund. Bahkan  investor luar negeri juga bisa setor modal atau dalam bentuk komitmen namun kemudian bisa teralisir,” kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2). 

Kedua, fase kepemilikan yakni ketika LPI memiliki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan dan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yakni infrastructure fund.

Baca Juga: Bermitra dengan LPI, investor asing hanya akan dikenakan PPh dividen sebesar 7,5%

“Infrastruktur fund membayar kepada LPI dan investor yang jadi partner dari LPI. Itu juga nanti kami akan sampaikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) objek dan perlakukan pajak pada saat LPI memiliki perusahaan dimana dia bisa dapatkan dividen,” ujarnya.

Ketiga, fase exit yakni saat LPI atau investor luar negeri exit dari investasi maka dalam hal ini infrastructure fund akan menjual aset PT Y kepada pembeli baru. “Kemudian hasil penjualan itu didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund,” kata Menkeu.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan pada dasarnya LPI diberi kewenangan dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu LPI memiliki tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. 

“LPI berfungsi untuk mengelola investasi dan memiliki tugas untuk merencanakan menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi,” ujar Menkeu.

Selanjutnya: Sri Mulyani berikan insentif fiskal, dukungan belanja dan pembiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×