kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,49   5,85   0.63%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bermitra dengan LPI, investor asing hanya akan dikenakan PPh dividen sebesar 7,5%


Selasa, 02 Februari 2021 / 06:30 WIB
Bermitra dengan LPI, investor asing hanya akan dikenakan PPh dividen sebesar 7,5%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang lebih dikenal dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) akan segera beroperasi di kuartal I-2021 untuk menarik investasi asing. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah merancang aturan perpajakan LPI, salah satunya memberikan pemanis kepada investor asing.

Dividen yang diterima mitra investasi yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5%. Transaksi tersebut merupakan dividen yang dibayarkan ke luar negeri.

Adapun aturan yang berlaku sekarang, dividen yang diterima investor asing di luar negeri dipatok PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) di masing-masing negara yang terikat dengan Indonesia.

Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10% hingga 15%. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Tidak ada pajak baru untuk pulsa, token dan voucer!

Artinya, mitra investasi luar negeri LPI bisa mendapatkan tarif PPh atas dividen lebih rendah dibandingkan bentuk dividen investasi lainnya.

“Di dalam LPI beda, apabila dividen itu dibayarkan pada investor luar negeri ke luar dari Indonesia, maka mereka kena potongan PPh 7,5%,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).

Besaran tarif tersebut juga berlaku untuk penghasilan mitra investasi SPLN atas selisih lebih nilai likuiditas dengan nilai investasi awal. 

Namun, apabila investor asing LPI menanamkan kembali penghasilan yang didapat di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, maka dikecualikan dari objek pajak. Alias, bebas pajak transaksi penghasilan selisih nilai likuiditas.

“Ini tujuannya agar subjek pajak luar negeri tidak membawa keluar keuntungan yang diperoleh namun dia (investor asing) memanamkan dananya kembali ke Indonesia,” ujar Menkeu.

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan besaran tarif PPh 7,5% diambil karena merupakan jalan tengah atas tarif PPh atas bunga dan dividen Indonesia dengan negara-negara yang terikat dengan P3B. Adapun hingga saat ini Indonesia telah menjalin P3B dengan 71 yurisdiksi.

“Dalam tarif LPI tujuannya memberikan insentif, sehingga nanti para investor ini tertarik menjadi mitranya LPI, karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividennya sedikit di bawah P3B yang rata-rata sebesar 10%,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya: Jokowi lantik lima Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×