Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (SKKS) membuat paket kebijakan terpadu untuk memulihkan dunia usaha.
Dari sisi fiskal, Sri Mulyani akan menggelontorkan insentif perpajakan, dukungan belanja, dan pembiayaan.
Menkeu menjelaskan, akibat pandemi Covid-19 pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha sangat terdampak. Sementara, pada saat yang bersamaan dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan kewajiban dan operasional usaha.
Oleh karenanya, pemerintah memberikan memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi, serta membantu arus kas perusahaan agar kembali beraktivitas.
Implementasi kebijakan tahun 2021, secara umum merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), yakni keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh Pasal 25.
Baca Juga: Ini alasan Sri Mulyani masih percaya diri ekonomi di 2021 tumbuh 5%
Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan insentif PPh Final UMKM dengan mekanisme DTP, serta percepatan restitusi PPN.
Guna membantu beban biaya produksi dunia usaha, Pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan agar memiliki daya saing yang lebih tinggi, seperti fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Untuk itu, Kawasan Berikat (KB) memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Sementara itu, KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Pemerintah dalam hal ini berupaya mendorong optimalisasi pemanfaatan fasilitas KB/KITE, termasuk fasilitas KITE Industri Kecil Menengah (IKM) melalui sosialisi dan asistensi kepada sektor usaha.
Insentif fiskal juga diberikan melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk percepatan perkembangan daerah sekaligus sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi.
“Karakteristik, kebijakan insentif fiskal tahun 2021 secara umum terdiri dari kebijakan-kebijakan yang dapat berlaku pada seluruh sektor atau across the board)dan kebijakan yang sifatnya lebih spesifik ke sektor tertentu,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK, Senin (1/2).