kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus Law juga disiapkan untuk perbaikan investasi lain selain izin usaha


Selasa, 17 September 2019 / 20:37 WIB
Omnibus Law juga disiapkan untuk perbaikan investasi lain selain izin usaha
ILUSTRASI. Kantor pelayanan terpadu satu pintu


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan usaha dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri. Namun, Omnibus Law nantinya tidak hanya mencakup dimensi perizinan usaha, tetapi juga faktor lain yang mendukung ekosistem investasi. 

Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dah Keamanan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi menyatakan, perizinan berusaha hanyalah salah satu faktor dalam perbaikan ekosistem investasi yang disasar pemerintah dalam pembentukan Omnibus Law ini. 

Baca Juga: Persiapkan Omnibus Law, pemerintah akan revisi UU Pemda & UU Administrasi pemerintah

Faktor lainnya yang juga disasar, pertama, soal persepsi investasi. “Ini menyangkut daftar negatif investasi (DNI), penyelesaian sengketa, pokoknya hal-hal yang menjadi saringan pertama investor saat membuat keputusan PMA,” tutur Elen, Selasa (17/9). 

Kedua, pemerintah juga ingin memperbaiki faktor proses memulai berusaha (starting a business) melalui Omnibus Law. Antara lain hal-hal menyangkut pembentukan badan usaha, porsi kepemilikan saham, dan sebagainya. 

Terakhir, pemerintah menyasar juga faktor pendukung lain terkait investasi. “Misalnya terkait tata ruang, pertanahan, izin lingkungan, prasarana seperti IMB (izin mendirikan bangunan), SLF (sertifikat laik fungsi),” lanjut Elen. 

Kendati begitu, yang saat ini menjadi fokus utama dalam Omnibus Law adalah soal perizinan usaha yang membutuhkan revisi sekitar 72 UU sektoral. 

Baca Juga: Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu merevisi dua UU lain yaitu tentang pemerintahan daerah (Pemda) dan UU administrasi pemerintahan untuk menata ulang kewenangan. 

“Jadi ini semua akan dirumuskan dalam Omnibus Law. Begitu banyak materi muatannya, tergantung nanti pada bagian mana materi tersebut termasuk. Mulai dari persepsi investasi sampai bagian penegakan hukum,” tutur Elen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×