Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah menargetkan aturan baru soal pembatasan tembakau dan produk turunannya bakal terbit akhir tahun ini. Presiden segera meneken beleid berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau ini.
Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyetujui draf RPP Tembakau. Aturan turunan dari Undang Undang No. 36/ 2009 tentang Kesehatan ini sempat tertahan di meja Kemkeu sejak Agustus lalu.
Sebelumnya, menteri kesehatan, menteri koordinator kesejahteraan rakyat, menteri perindustrian, dan menteri tenaga kerja dan transmigrasi telah menyetujui beleid yang mendapat penolakan dari petani dan pengusaha rokok. Penerbitan RPP Tembakau juga diperkuat dengan penerbitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 66/PUU-X/2012.
MK menyatakan, tembakau mengandung zat adiktif berbahaya dan harus dalam pengendalian agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, RPP Tembakau sudah dibahas komprehensif oleh kementerian terkait dan terakhir sudah diparaf oleh menkeu. "Draf RPP Tembakau masih di menkeu, tinggal diserahkan saja secepatnya kepada Presiden," katanya, akhir pekan lalu.
Hatta optimistis, RPP Tembakau bisa secepatnya disahkan sebelum pergantian tahun ini. "Jika sudah di Presiden, maksimal satu hari RPP Tembakan akan langsung ditandatangani," ungkapnya. Kendati lama di meja menkeu, tidak banyak perubahan terkait isi RPP Tembakau.
Menkeu hanya menambah rekomendasi terkait penarikan produk rokok yang melanggar ketentuan. Widyastuti Soerojo, Koordinator Southeast Asia Initiative on Tobacco Tax (SITT) menilai, pemerintah sudah seharusnya mempercepat penetapan RPP Tembakau untuk menjamin kesehatan masyarakat.
"Normalnya, RPP tidak sampai satu tahun sudah bisa ditetapkan Presiden. Tapi RPP Tembakau bisa mencapai tiga tahun," ujarnya.
Widyastuti yang juga anggota Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia (JPTI) menegaskan, RPP Tembakau harus tuntas Desember ini, sehingga tahun depan tinggal tahap implementasinya. Tapi, Hasan Aony Aziz, Juru Bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gapri) menolak RPP Tembakau meski ada beberapa pengecualian. Sebab, masalahnya tidak sesederhana soal iklan atau tanam tembakau saja.
Menurutnya, RPP Tembakau tidak komprehensif karena mengatur hulu sampai hilir dari aspek kesehatan. Ada sejumlah poin krusial dalam RPP Tembakau, antara lain importir atau produsen rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan serta dicetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau.
Aturan ini juga memperketat iklan produk tembakau di media cetak, televisi, dan media teknologi informasi. Seperti, setiap iklan rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar dengan porsi 10% dari durasi iklan dan 15% dari luas iklan di media cetak. Selain itu, ada ketentuan tentang kawasan bebas rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News