kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RPP Tembakau akan diserahkan ke presiden


Jumat, 21 Desember 2012 / 14:13 WIB
RPP Tembakau akan diserahkan ke presiden
ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) memastikan, Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) tentang pengamanan produk yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau akan segera di serahkan ke Presiden. Sebab, pembahasan aturan yang disebut RPP Tembakau itu sudah kelar di tingkat menteri.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menuturkan, RPP Tembakau sudah di bahas secara komprehensif oleh Kementerian terkait dan terakhir sudah diparaf Menteri keuangan. "Draft RPP Tembakau masih di Menkeu, tinggal diserahkan saja secepatnya ke Presiden," ujar Hatta di Jakarta, Jumat (21/12).

Sebagai info, RPP Tembakau sudah ada di tangan Menkeu sejak Agustus 2012 lalu. Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Menteri Perindustrian, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyetujui draft RPP Tembakau tersebut.

Hatta optimistis, RPP Tembakau itu bisa segera disahkan. “Jika sudah di Presiden, maksimal satu hari RPP bisa langsung ditandatangani," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×