kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

RPP Tembakau akan diserahkan ke presiden


Jumat, 21 Desember 2012 / 14:13 WIB
RPP Tembakau akan diserahkan ke presiden
ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) memastikan, Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) tentang pengamanan produk yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau akan segera di serahkan ke Presiden. Sebab, pembahasan aturan yang disebut RPP Tembakau itu sudah kelar di tingkat menteri.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menuturkan, RPP Tembakau sudah di bahas secara komprehensif oleh Kementerian terkait dan terakhir sudah diparaf Menteri keuangan. "Draft RPP Tembakau masih di Menkeu, tinggal diserahkan saja secepatnya ke Presiden," ujar Hatta di Jakarta, Jumat (21/12).

Sebagai info, RPP Tembakau sudah ada di tangan Menkeu sejak Agustus 2012 lalu. Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Menteri Perindustrian, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyetujui draft RPP Tembakau tersebut.

Hatta optimistis, RPP Tembakau itu bisa segera disahkan. “Jika sudah di Presiden, maksimal satu hari RPP bisa langsung ditandatangani," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×