Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tarif cukai tembakau akan naik pada 2013 mendatang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agus Kuswandono mengatakan, rata-rata kenaikan tarif cukai tembakau berkisar 5% hingga 7%.
Rata-rata kenaikan cukai tahun 2013 jauh lebih rendah dari tahun ini. Seperti diketahui, tahun 2012 rata-rata kenaikan cukai sebesar 12,2%. Agung beralasan, ruang kenaikan tarif cukai sudah semakin terbatas karena hampir seluruh golongan tarif (layer) rata-rata kenaikan cukainya sudah mendekati 57%.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, tarif cukai paling tinggi bagi barang berupa hasil tembakau sebesar 57% dari harga dasar. Dalam hal ini, harga dasar yang dimaksud adalah harga jual eceran.
Agung menjelaskan, rata-rata tarif sebagian golongan sudah mencapai 55% - 56% dari harga dasarnya. "Tinggal ada sebagian layer yang tarifnya masih di sekitar 40%, dimana ini adalah layer bawah (sigaret kretek tangan/SKT). Jadi pertimbangannya harus semakin hati-hati," ujarnya, Senin (12/11).
Tahun depan, pemerintah juga bukan hanya menaikkan tarif cukai. Rencananya, pemerintah juga akan menyederhanakan jumlah lapisan cukai dari 15 menjadi 13.
Hanya saja, Agung masih enggan membeberkan secara rinci golongan tarif mana yang akan disederhanakan atau dihapus. Agung juga belum memastikan kapan beleid tarif cukai baru ini akan diterbitkan. Yang jelas, "Saat ini (hasil pembahasan tarif cukai hasil tembakau) sudah ada di meja Pak Menteri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, kenaikan tarif cukai rokok ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk mengendalikan produk yang merugikan kesehatan masyarakat. "Pertimbangan lain kami adalah ini upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," ungkap Agus beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News