Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak jika dikatakan dirinya terburu-buru mengambil keputusan dalam pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara. Malahan, menurut Agus, penuntasan sisa saham Newmont itu harusnya diselesaikan akhir Maret lalu.
“Apa yang bisa diselesaikan dengan cepat ya diselesaikan dengan cepat. Sebenarnya itu harusnya diselesaikan akhir Maret. Instruksi dari Menteri Keuangan itu sudah dikeluarkan sejak Desember tahun lalu,” ujar Agus seusai Rapat Kerja dengan Komisi IX, Nusantara I, Kamis (12/5).
Kemudian, lanjutnya, pada 14 April itu sudah ditanda tanggani Statement Of Mutual Agreement. “Kita menunggu Sell Process Agreement ditandatanggani pada 6 Mei, dan itu prosesnya biasa,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, sebenarnya, pembahasan sisa saham Newmont itu masih memiliki tenggat waktu hingga 18 Mei 2011. Namun, kenyataanya Agus telah menyelesaikan pembelian 7% saham Newmont pada Jumat (6/5) lalu.
Agus berpendapat, dengan dimilikinya sisa saham Newmont, maka pemerintah bersama dengan pemegang saham nasional akan melakukan yang terbaik untuk nasional Indonesia. Tak hanya itu Agus pun mengaku jika dalam pembelian sisa saham Newmont Pemerintah itu memang tidak perlu berkordinasi dahulu dengan DPR RI. Bagi Agus, Pemerintah itu memiliki wewenang sendiri dan tidak perlu meminta persetujuan dengan DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News