kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menkeu: Mayoritas Peserta Tax Amnesty Jilid II WP dengan Harta Rp 10 miliar ke Bawah


Selasa, 29 Maret 2022 / 11:17 WIB
Menkeu: Mayoritas Peserta Tax Amnesty Jilid II WP dengan Harta Rp 10 miliar ke Bawah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) yang ingin mengungkapkan dosa pajaknya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang juga wam disebut Tax Amnesty Jilid II. Program tersebut dihelat dari 1 Januari 2022 hingga 30 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejauh ini peserta Tax Amnesty Jilid II mayoritas berasal dari WP Orang Pribadi dengan harta Rp 10 miliar ke bawah.

“Mayoritas mereka yang ikut program ini dengan jumlah total harta di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Yaitu sekitar 40,63% dari total yang mengungkapkan harta,” ujar Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Senin (28/3) secara daring.

Baca Juga: Kadin Sebut Intrumen Investasi EBT Lebih Menarik Bagi Peserta Tax Amnesty Jilid II

Kemudian, diikuti dengan mereka yang memiliki harta sekitar Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar, yaitu mencakup 34,67% dari total yang mengungkapkan hartanya.

Menurut catatannya, hingga 28 Maret 2022, sebanyak 29.260 wajib pajak sudah melakukan pengungkapan harta dengan total nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp 44,61 triliun.

Peserta Tax Amnesty jilid II ini juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan pada 24 Februari 2022 lalu.

Sri Mulyani bilang, sebanyak Rp 46,35 miliar dan US$ 650 ribu harta para wajib pajak sudah diinvestasikan di Surat Utang Negara (SUN) dan Rp 25,66 miliar harta sudah diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga: SBN Bakal Diminati Peserta Tax Amnesty II

Ke depan, Sri Mulyani dan anak buahnya akan terus melakukan optimalisasi program tersebut agar makin banyak wajib pajak yang mengungkapkan dosa pajaknya. Optimalisasi yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Keuangan ini dilakukan dengan analisis data baik internal maupun eksternal.

“Hasil analisis ini akan muncul daftar WP yang berpotensi mengikuti program PPS, kemudian kami kirimkan ke KPP untuk disampaikan kepada WP yang bersangkutan,” tandas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×