Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan lembaga jasa keuangan. Pembahasan kali ini untuk membahas pengesahan atau ratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU).
Pemerintah menganggap, pengesahan RUU AFAS ini merupakan sesuatu yang urgent, agar Indonesia mendapat kesetaraan dengan negara anggota ASEAN dalam hal pelayanan jasa keuangan.
“Justru yang diuntungkan kita, kalau (protokol) sebelumnya, Indonesia terpaksa dibuka karena ada krisis keuangan. Sekarang kita bertahap agar perbankan kita level of playing field-nya sama di ASEAN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Selasa (6/2).
Rapat ini juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Sri Mulyani mengatakan, hanya Indonesia yang belum meratifikasi protokol keenam ini di antara negara ASEAN lainnya.
"Urgensinya, agar pengesahan protokol keenam ini adalah untuk dapat mengimplementasikan kerja sama jasa keuangan dengan negara anggota ASEAN, dan komitmen Indonesia dalam mewujudkan MEA (masyarakat ekonomi ASEAN)," ujarnya.
Selain itu, urgensi dari meratifikasi RUU AFAS ini adalah untuk mengurangi hambatan perdagangan dan investasi jasa terutama di bidang keuangan di lingkungan ASEAN. Saat ini, di ASEAN sendiri telah membuat perjanjian mengenai jasa telah menginjak protokol ketujuh.
Asal tahu saja, protokol keenam jasa keuangan AFAS telah ditandatangani pada Maret 2015 oleh para menteri keuangan ASEAN. Untuk Indonesia sendiri, Sri Mulyani menambahkan kota Makassar sebagai opsi kantor cabang perbankan dari negara ASEAN.
"Komitmen Indonesia pada protokol keenam ini adalah menambah satu kota yaitu Makassar untuk opsi kantor cabang perbankan dari negara ASEAN dengan pembatasan jumlah cabang yang dibuka tetap sebanyak dua cabang," ujarnya.
Adapun, RUU ini agar komitmen antara Indonesia dengan Malaysia dalam ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) terwujud, yaitu mengizinkan tiga qualified ASEAN banking (QAB) dapat beroperasi di masing-masing negara. Saat ini, Malaysia telah mendirikan dua QAB yang beroperasi di Indonesia.
"Dan baru diizinkan untuk mendirikan QAB ketiga di Indonesia setelah terdapat tiga QAB Indonesia yang beroperasi di Malaysia. Dengan demikian, terjadi resiprositas yang berkembang," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News