kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   0,00   0,00%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Menkeu dan BI ajukan RUU memperkuat taji perbankan di ASEAN


Selasa, 06 Februari 2018 / 17:38 WIB
ILUSTRASI. Nasab Sedang Menarik Uang di ATM


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan lembaga jasa keuangan. Pembahasan kali ini untuk membahas pengesahan atau ratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU).

Pemerintah menganggap, pengesahan RUU AFAS ini merupakan sesuatu yang urgent, agar Indonesia mendapat kesetaraan dengan negara anggota ASEAN dalam hal pelayanan jasa keuangan.

“Justru yang diuntungkan kita, kalau (protokol) sebelumnya, Indonesia terpaksa dibuka karena ada krisis keuangan. Sekarang kita bertahap agar perbankan kita level of playing field-nya sama di ASEAN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Selasa (6/2).

Rapat ini juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

Sri Mulyani mengatakan, hanya Indonesia yang belum meratifikasi protokol keenam ini di antara negara ASEAN lainnya.

"Urgensinya, agar pengesahan protokol keenam ini adalah untuk dapat mengimplementasikan kerja sama jasa keuangan dengan negara anggota ASEAN, dan komitmen Indonesia dalam mewujudkan MEA (masyarakat ekonomi ASEAN)," ujarnya.

Selain itu, urgensi dari meratifikasi RUU AFAS ini adalah untuk mengurangi hambatan perdagangan dan investasi jasa terutama di bidang keuangan di lingkungan ASEAN. Saat ini, di ASEAN sendiri telah membuat perjanjian mengenai jasa telah menginjak protokol ketujuh.

Asal tahu saja, protokol keenam jasa keuangan AFAS telah ditandatangani pada Maret 2015 oleh para menteri keuangan ASEAN. Untuk Indonesia sendiri, Sri Mulyani menambahkan kota Makassar sebagai opsi kantor cabang perbankan dari negara ASEAN. 

"Komitmen Indonesia pada protokol keenam ini adalah menambah satu kota yaitu Makassar untuk opsi kantor cabang perbankan dari negara ASEAN dengan pembatasan jumlah cabang yang dibuka tetap sebanyak dua cabang," ujarnya.

Adapun, RUU ini agar komitmen antara Indonesia dengan Malaysia dalam ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) terwujud, yaitu mengizinkan tiga qualified ASEAN banking (QAB) dapat beroperasi di masing-masing negara. Saat ini, Malaysia telah mendirikan dua QAB yang beroperasi di Indonesia.

"Dan baru diizinkan untuk mendirikan QAB ketiga di Indonesia setelah terdapat tiga QAB Indonesia yang beroperasi di Malaysia. Dengan demikian, terjadi resiprositas yang berkembang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×