kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menkeu bersyukur beri keterangan soal Hambalang


Selasa, 19 Februari 2013 / 11:05 WIB
Menkeu bersyukur beri keterangan soal Hambalang
ILUSTRASI. Cara menghilangkan komedo bisa Anda lakukan dengan memakai bahan alami.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyidikan dugaan korupsi pada proyek Hambalang. Agus mengaku bersyukur bisa memenuhi panggilan KPK tersebut.

“Justru saya bersyukur bisa hadir pada hari ini, karena saya memang kalau diundang akan ada kesempatan untuk menjelaskan tentang semua yang terkait dengan Hambalang yang saya ketahui,” katanya saat tiba di gedung KPK, Selasa (19/2).

Lebih lanjut, Agus berharap, keterangannya bisa mempercepat kerja KPK mengungkap dugaan korupsi pada proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, yang berlokasi di bukit Hambalang tersebut.

Perihal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal persetujuan kontrak multiyears atau tahun jamak, Agus berjanji akan membeberkannya. Sebelumnya BPK menilai, Agus melanggar ketentuan dalam memberikan persetujuan anggaran untuk proyek Hambalang.

“Multi years itu terkait dengan pengadaan barang jadi tidak terkait dengan anggaran. Nanti saya ceritakan semuanya,” jelasnya. Perlu diketahui, KPK memeriksa Agus karena dianggap mengetahui seputar penganggaran proyek Hambalang.

Hasil audit investigasi BPK mengungkapkan, adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak Kemenkeu dalam persetujuan kontrak tahun jamak. Agus dinilai telah menyetujui usulan anggaran Hambalang yang dibuat dalam kontrak tahun jamak meskipun tanpa tanda tangan Menteri Pemuda dan Olah Raga saat itu, Andi Mallarangeng.

Padahal, untuk anggaran di atas Rp 1 miliar, wajib dilengkapi tanda tangan menteri terkait. Selain itu, KPK menduga ada yang janggal dalam penganggaran Hambalang yang naik drastis dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan serta Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×