kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu akan bersaksi untuk Andi Mallarangeng


Selasa, 19 Februari 2013 / 10:32 WIB
Menkeu akan bersaksi untuk Andi Mallarangeng
ILUSTRASI. Daftar lengkap kode redeem FF update Oktober 2021, hayo siapa belum klaim?


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Selasa (19/2).

Agus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. "Sudah ada konfirmasi, kemungkinan besar akan hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, Johan mengaku telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Menkeu yang sedang bertugas di luar negeri. Namun malam tadi pernyataan Johan berubah, lantaran pihak kemenkeu mengkonfirmasi kembali ke KPK.

Berdasarkan catatan audit investigasi BPK terkait proyek Hambalang, Menkeu diduga melakukan pelanggaran. Pelanggaran terjadi lantaran menyetujui kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang.

KPK menduga ada kejanggalan dalam penganggaran proyek Hambalang yang nilainya meningkat dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

Kendati demikian, KPK tidak mengejar prosedur demikian. Lembaga superbodi itu, menelisik apakah ada tindak pidana suap atau korupsi pada proses penganggaran tersebut.

Terkait penyidikan Hambalang, KPK sudah memeriksa Wakil Menkeu Anny Ratawati. Saat anggaran Hambalang dibahas sekitar 2010, Anny masih menjabat dirjen anggaran.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×