kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu belum serahkan wewenang alokasi tahun jamak


Jumat, 22 November 2013 / 06:45 WIB
Menkeu belum serahkan wewenang alokasi tahun jamak
ILUSTRASI. 5 Biji-Bijian yang Bagus untuk Kesehatan Kulit.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Janji pemangkasan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam alokasi anggaran proyek infrastruktur tahun jamak atau multiyears contract belum akan terwujud. Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru nomor 157/PMK.02/2013, menkeu masih memegang kendali penuh atas kontrak tahun jamak dengan nilai di atas Rp 10 miliar.


Dalam PMK disebutkan, kontrak tahun jamak dengan nilai tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menkeu. "Peraturan itu persis seperti dalam Perpres 70 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak ada yang berubah," kata sumber KONTAN di Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).


Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, pihaknya akan memangkas kewenangan alokasi anggaran proyek tahun jamak dan menyerahkan sepenuhnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu maka proses penganggaran proyek tahun jamak oleh kementerian dan lembaga bisa lebih cepat. Tiap kementerian dan lembaga bisa langsung menyerahkan dokumen tanpa harus disortir lebih dahulu oleh Kemkeu.


Sumber KONTAN menyebutkan, saat ini memang ada pembahasan revisi Perpres 70. Dalam revisi itu nantinya akan dimasukkan pasal yang mengatakan bahwa kontrak tahun jamak akan diserahkan ke kementerian dan lembaga terkait tanpa perlu persetujuan Menkeu. Hanya saja, menurutnya, revisi yang dimaksudkan untuk memperpendek birokrasi pencairan anggaran itu masih terkendala penolakan pejabat Kemkeu.


Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui secara substansi tidak ada yang berbeda antara PMK yang lama dengan yang baru. Menurutnya PMK baru itu lebih berisi tata cara pengajuan proyek tahun jamak secara rinci. “Sebelumnya banyak kementerian dan lembaga yang tidak memenuhi persayaratan lengkap dengan alasan tidak diatur PMK,” ujarnya, Kamis (21/11).


Chatib optimistis aturan yang lebih detail akan mampu mempercepat pengerjaan kontrak, yang pada akhirnya mempercepat proses penyerapan anggaran. Apalagi dalam aturan juga ditekankan tuntasnya pembebasan lahan pembangunan infrastruktur sebelum alokasi dana disetujui Menkeu.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi berharap adanya PMK itu memberi kepastian tata cara pengajuan kontrak tahun jamak. Sehingga u membuat proses pengajuan pendanaan jangka panjang lebih mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×