kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peserta tax amnesty tersandera SKB


Rabu, 15 November 2017 / 12:19 WIB
Peserta tax amnesty tersandera SKB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty memang sudah berakhir 31 Maret 2017. Nyatanya, program ini masih meninggalkan persoalan besar. Salah satu yang kini mencuat: peserta amnesti pajak mengaku kesulitan mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas aset yang diberikan fasilitas pengampunan pajak.

Padahal, batas akhir penerbitan SKB PPh adalah akhir tahun 2017 ini. Tanpa dokumen tersebut, peserta tax amnesty bisa dikenakan pajak final atas aset yang dilaporkan dalam amnesti pajak.

Beberapa sumber KONTAN yang enggan disebut namanya mengatakan: petugas pajak acap menolak memberikan SKB PPh dengan berbagai alasan. Umumnya: pertama, adanya syarat pembuktian transaksi segitiga atas penjual pertama atau pemilik awal aset yang dilaporkan.

Ada pula syarat nominee, termasuk pembuktian pemilik atau si peserta amnesti pajak. Padahal syarat ini tidak ada di undang-undang maupun Peraturan Menteri Keuangan tentang amnesti pajak.

Kedua, peserta amnesti pajak dimintai kuasa jual. "Tapi setelah dipenuhi, tetap ditolak juga dengan alasan lain," kata sumber KONTAN tersebut.

Tak sedikit konsultan pajak yang mengaku mendengar keluhan para wajib pajak terkait ini. Managing Partner di DBW Tax Consulting Didik Budi Waluyo mengaku, keluhan ini ramai juga di perbincangkan di rekan-rekannya. Namun, kata Didik, kliennya belum ada yang mengalaminya. "Untuk urusan hak seperti ini, saya pesan ke WP untuk fight. Bila fiskus tak bisa tunjukkan aturannya, sampaikan dasar-dasar aturannya ke merka. Jadi dibalik saja," saran Didik.

Praktisi pajak dari Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) David Lesmana mengatakan, seharusnya, WP tak kesulitan mendapatkan SKB PPh. Sesuai aturan, setelah pernyataan pengakuan hak nominee oleh WP dan terbitnya surat keterangan pengampunan pajak, petugas pajak tak perlu menyortir untuk menolak SKB PPh.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, ini bisa merusak citra Ditjen Pajak. Dirjen Pajak harus mendisplinkan anak buahnya karena gagal mengikuti spirit amnesti pajak. "Ungkap, Tebus, Lega, kenapa ada masalah lagi," tandas Prastowo

Hanya, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memastikan Ditjen Pajak tak bisa menolak memberikan SKB PPh sepanjang seluruh syarat terpenuhi. "Kemungkinan besar syaratnya belum terpenuhi," tandas Yon (14/11).

Menurut Yon, para peserta amnesti pajak tak perlu khawatir. Jika pemohonan SKB ditolak tahun ii, bisa dipenuhi tahun depan. "Jika WP tidak diterima sekarang, tahun depan dia restitusi, sama saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×