kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SKB mantan anggota HTI segera diterbitkan


Selasa, 08 Agustus 2017 / 15:21 WIB
SKB mantan anggota HTI segera diterbitkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia akan segera diterbitkan.

SKB ini dikeluarkan setelah pemerintah mencabut status badan hukum HTI. Namun, Wiranto tidak menyebut secara pasti kapan SKB itu akan secara resmi diterbitkan.

"Ya tunggu aja, hampir selesai kok," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

SKB terkait mantan anggota HTI ini antara lain memuat imbauan kepada kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan HTI.

Hal itu dilakukan agar mereka tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.

Di sisi lain, dalam SKB itu pemerintah menegaskan bahwa mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI.

"Intinya kami imbau agar mereka, pengurus dan simpatisan, menyadari masalah itu kemudian kembali untuk menghormati dan tunduk, katakanlah meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD '45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata mantan Panglima ABRI itu.

Selain itu, Wiranto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak segan bertindak tegas jika mantan anggota HTI melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Kalau masih melanggar ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku sesuai perppu itu (Perrpu Ormas)," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, finalisasi SKB saat ini tinggal menunggu tanda tangan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Secepatnya dikeluarkan, tinggal paraf masing-masing kementerian saja," ujar Soedarmo.

SKB merupakan tindak lanjut setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.(Kristian Erdianto)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Wiranto Sebut SKB Mantan Anggota HTI Segera Diterbitkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×