kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkes tidak umumkan hasil penelitian susu yang tercemar tahun 2003-2006


Jumat, 08 Juli 2011 / 13:16 WIB
Menkes tidak umumkan hasil penelitian susu yang tercemar tahun 2003-2006
ILUSTRASI. BI sudah borong SBN Rp 183,48 triliun dalam skema burden sharing


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Upaya Kementerian Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 47 merek susu formula yang beredar di Indonesia tahun 2011 tidak tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii merupakan upaya melarikan diri dari tanggung jawab. Karena pengumuman yang dibacakan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih itu berdasarkan penelitian yang dilakukan tahun 2011.

Padahal, yang diminta oleh David ML Tobing seorang penggugat dalam perkara sengketa informasi susu berbakteri Enterobacter Sakazakii adalah hasil penelitian IPB yang dilakukan pada tahun 2003-2006. "Ini cara Kementerian Kesehatan untuk lari tangggung jawab untuk menjalankan putusan MA," ujar David kepada KONTAN, Jumat (8/7).

Makanya ia tetap akan meminta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar Menkes segera menjalankan putusan MA untuk mengumumkan merek susu mana yang tercemar bakteri hasil penelitian tahun 2003-2006. Karena informasi soal adanya susu yang tercemar bakteri dalam rentang tahun 2003-2006 yang pernah dilansir IPB sudah terlanjur diketahui masyarakat. Dan susu yang dianggap tercemar bakteri itu sudah diminum oleh masyarakat.

Sedikit kilas balik, para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73% dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dikeluarkan pada Februari 2008. Namun, IPB dan Kemenkes tidak mau menyebut satu merek pun hasil penelitian itu.

Karena dianggap menutup-nutupi informasi, David ML Tobing menggugat di PN Jakarta Pusat. Ia minta agar Menkes untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Perkara gugatan ini sampai ke putusan kasasi MA yang memerintahkan agar Kemenkes segera mengumumkan susu yang mengadung bakteri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×