kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Menkes tetapkan Banjarmasin dan Tarakan berstatus PSBB


Senin, 20 April 2020 / 11:17 WIB
Menkes tetapkan Banjarmasin dan Tarakan berstatus PSBB
ILUSTRASI. Warga menggunakan masker saat berada di luar rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar dalam percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Abriawan A


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan Menkes untuk Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020. PSBB di Banjarmasin ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Baca Juga: Jakarta hingga Makassar, 18 daerah yang sudah terapkan PSBB

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

”PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan, Minggu (19/4) dilansir dari laman Setkab.

Selanjutnya Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Banjarmasin mengikuti aturan pemerintah daerah.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×