kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.328   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.188   21,08   0,29%
  • KOMPAS100 1.047   1,55   0,15%
  • LQ45 816   0,68   0,08%
  • ISSI 225   0,53   0,24%
  • IDX30 425   -0,47   -0,11%
  • IDXHIDIV20 504   -0,66   -0,13%
  • IDX80 118   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 120   0,10   0,09%
  • IDXQ30 139   -0,38   -0,27%

Menkes tak tahu stiker caleg di biskuit bantuan


Kamis, 23 Januari 2014 / 10:20 WIB
Menkes tak tahu stiker caleg di biskuit bantuan
ILUSTRASI. Produsen mi instan kini tengah menghadapi tantangan berupa mahalnya harga gandum global. REUTERS/Beawiharta/File photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengaku tak tahu soal stiker caleg di kemasan biskuit dari Kementerian Kesehatan untuk korban banjir Jakarta. Namun dia berjanji menindaklanjuti temuan itu.

"Oh ya? Saya belum tahu. Nanti harus saya cek dulu," kata Nafsiah, ketika ditemui di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (22/1/2014). Dia mengatakan tak seharusnya ada stiker semacam itu di biskuit bantuan untuk para korban banjir. "Kan itu program pemerintah, tidak buat kampanye."

Sebelumnya diberitakan di lokasi banjir di Jakarta beredar biskuit dari Kementerian Kesehatan tetapi pada kemasannya tertempel stiker berbau kampanye. Stiker tersebut bertuliskan, "Bantuan ini diperjuangkan dan diusahakan oleh Dra Wirianingsih, MSi, Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PKS Periode 2009-2014. Caleg DPR RI Dapil DKI 3. Cerdas-Ramah-Peduli".

Foto ini ditemukan di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Wirianingsih membantah tahu soal biskuit dengan stiker di kemasan itu. "Saya tidak tahu dan tidak menduga," ujar dia di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Wirianingsih juga berkeyakinan tak melanggar undang-undang karena tak pernah memerintahkan hal itu. "Saya berprasangka saja, kalau teman-teman di lapangan berniat baik," katanya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×