Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan urun biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih digodok. Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut penetapan urun biaya tak bisa sembarangan ditetapkan.
Perlu adanya kehati-hatian di dalam penentuan masalah urun biaya BPJS Kesehatan, pembicaraan dengan berbagai pihak terkait juga ditekankan Nila sangatlah penting.
“Kami masih dalam proses karena itu harus hati-hati sekali, bahwa kemarin kalau penyakitnya katastropik DPR tanya apakah cost sharing, kita harus hati-hati dan bicarakan dengan profesi juga, kita dikaji betul,” jelas Nila saat ditemui di gedung Kementerian Kominfo pada Selasa (12/3).
Disinggung apakah kebijakan dikaji atau menunda Nila menegaskan bahwa saat ini masih dikaji. Pihaknya tengah membuat daftar mengenai urun biaya, misalnya terkait pelayanan.
“Dikaji, sekarang begini masak penyakit panu saja cost sharing, akan dibuat list-nya kita misal jenis pelayanannya misal cecar saya hamil misalnya maunya lahir 17 Agustus nah saya harus cost sharing, itu contohnya,” tegas Nila
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf urun biaya merupakan alat kendali mutu, kendali biaya dan pencegahan penyalahgunaan program JKN-KIS sebagaimana pesan UU no 40 Tahun 2004 yang diatur kemudian dalam Permenkes 51 tahun 2018.
“Urun biaya di Rawat Jalan Tingkat Lanjutan itu Rp 10.000 di RS kelas C dan D, Rp 20.000 di kelas RS B dan A,” tutur Iqbal dihubungi Kontan.co.id.
Ditanya apabila terjadi penundaan kebijakan urun biaya apakah akan berdampak pada melonjaknya defisit BPJS Kesehatan tahun ini, Iqbal menjelaskan bahwa dampaknya secara agregat tidak signifkan yang diasumsikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News