Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh Indonesia menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.
Menurut Iqbal, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama DPR RI saat mendesak disahkannya UU BPJS. Dimana prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung unlimit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis menyakin.
“Permenkes 51/2018 juga bertentang dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam siaran persnya, Rabu (30/1).
Jika Pemerintah ingin mengatasi defisit, yang seharusnya dilakukan bukan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan. “Defisit kan sama saja merupakan kegagalan direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat. Janganlah kegagalan ini dibebankan kepada rakyat,” tegasnya.
Iqbal menyarankan beberaap langkah untuk mengatasi devisit. Adapun usulan KSPI adalah dengan pendapatan dari cukai rokok yang nilainya hampir Rp 120 triliun dan meningkatkan jumlah peserta pekerja formal.
Saat ini ada sekitar 16 juta pekerja formal yang terdaftar, dengan meningkatkan pekerja formal, maka ada iuran tambahan. Selain itu, meningkatkan nilai iuran PBI dari Pemerintah yang sekarang ini hanya Rp 23.000 ke harga ekonomi yakni sebesar Rp 36.000.
Karena itu, FSPMI – KSPI akan melakukan aksi di 20 provinsi pada tanggal 6 Februari 2019. Aksi dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Gorontalo, Medan, Batam, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News