kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.070   -65,00   -0,41%
  • IDX 7.158   -100,90   -1,39%
  • KOMPAS100 1.073   -23,02   -2,10%
  • LQ45 842   -19,41   -2,25%
  • ISSI 218   -3,19   -1,44%
  • IDX30 430   -10,60   -2,41%
  • IDXHIDIV20 518   -12,61   -2,38%
  • IDX80 122   -2,72   -2,18%
  • IDXV30 127   -3,54   -2,71%
  • IDXQ30 143   -3,34   -2,28%

Menkes Buka Suara Soal PP 28/2024 Tentang Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan


Selasa, 30 Juli 2024 / 16:52 WIB
Menkes Buka Suara Soal PP 28/2024 Tentang Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, menjelaskan bahwa peraturan pemerintah ini memperkuat upaya pemerintah dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik peraturan ini, yang menjadi dasar untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/7).

Baca Juga: Kebijakan Cukai Baru Bisa Merongrong Daya Beli

PP yang memuat ketentuan teknis UU 17/2023 ini terdiri dari 1.072 pasal, yang mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Budi merinci bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, di antaranya kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Selanjutnya, aspek teknis pelayanan kesehatan mencakup standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah yang tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.

“Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, serta sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Budi.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Terjebak di 5%, DPR Beri Catatan untuk RAPBN 2025

Lebih lanjut, ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.

Selain itu, PP ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

“Tugas kita selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, serta peraturan setingkat menteri lainnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×