Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok bakal lebih mahal ke depannya. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Tujuannya adalah untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Akan tetapi, kenaikan tarif cukai rokok ini menjadi dilematis, sebab, bisa memberikan efek domino, salah satunya berefek pada peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angkat bicara terkait hal tersebut, Ia mengakui peredaran rokok ilegal memang harus menjadi fokus tersendiri. Hal tersebut juga biasanya menjadi salah satu tolak ukur dan pertimbangan pemerintah ketika ingin menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
“Kita akan perhatikan terus barang kena cukai yang ilegal. Makanya perlu ada mitigasi atas kebijakan yang sekiranya ada potensi tembakau yang ilegal,” tutur Suahasil dalam Media Briefing bersama Kementerian Keuangan, Jumat (4/11).
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Elektrik Bakal Naik 15% Tiap Tahun
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Tarif 105 tersebut akan ditunjukkan dengan sigaret keretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75% sigaret putih mesin (SPM)1 dan SPM 2 naik di 12% hingga 11%, sedangkan sigaret keretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik 5%
Menurutnya terdapat beberapa kategori penyebaran rokok ilegal, salah satunya ada yang menggunakan pita cukai palsu, hingga penggunaan jenis pita cukai yang tidak sesuai.
“Kategori pita cukai yang tidak sesuai ini akan menjadi syarat, jadi ini yang harus diamati dengan detail,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan, terdapat empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau, diantaranya, pertama, pengendalian konsumsi. Pengenaan cukai sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalansi perokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di 2024.
Kedua, kebijakan kenaikan tarif cukai ini juga harus mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Ketiga, kebijakan cukai akan mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Keempat, pentingnya mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
“Empat pilar ini selalu kita coba seimbangkan. Setiap kita bicara soal cukai rokok, ini basic filosofi kenaikan cukai rokok,” imbuh Suahasil.
Baca Juga: Tahun Depan, Harga Rokok Bakal Lebih Mahal! Ini Sebabnya
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, keputusan menaikkan tarif cukai memang tidaklah mudah. Di sisi lain, jika tarifnya terlalu tinggi maka akan penyebaran rokok ilegal akan semakin tinggi.
Alhasil jumlah masyarakat yang mengkonsumsi rokokpun tidak akan berkurang lantaran beralih ke rokok ilegal.
Selain itu, Ia berpendapat kenaikan tarif cukai sebesar 10% tersebut justru tidak terlalu berpengaruh ke kepada pengurangan konsumsi rokok, seperti yang ditargetkan pemerintah.
“Kenaikan tarif cukai ini cukup moderat (tidak tinggi), artinya nggak akan terlalu berpengaruh kepada berkurangnya jumlah konsumsi rokok,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News