kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menhub: Seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai besok, tapi...


Rabu, 06 Mei 2020 / 11:25 WIB
Menhub: Seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai besok, tapi...
ILUSTRASI. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mulai besok Kamis (7/5) seluruh moda transportasi baik angkutan udara, kereta api, hingga darat dimungkinkan untuk kembali beroperasi.

Budi mengatakan, hal ini merupakan penjabaran dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020 melambat, begini strategi Kemenkeu

Meski seluruh moda transportasi sudah diizinkan beroperasi, tetapi Budi menekankan protokol kesehatan harus tetap dijalankan dan pengoperasiannya hanya untuk kepentingan tertentu, bukan untuk mudik.

"Rencananya, operasi itu mulai besok 7 mei, pesawat segala macam bisa beroperasi dengan orang-orang khusus, tetapi tidak boleh mudik," ujar Budi dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V, Rabu (6/5).

Budi juga mengatakan, gugus tugas Covid-19 sudah menerapkan kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi tersebut.

Pelonggaran tersebut ditujukan kepada orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan Covid-19.

Pengecualian juga pasien yang membutuhkan penanganan Covid-19, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia hingga pemulangan PMI, WNI dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Baca Juga: Seteru Lion Air vs Kemhub, Lion Air: Kami belum tahu kapan terbang lagi

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga mengatakan kelonggaran penggunaan moda transportasi ini adalah untuk kepentingan logistik, kegiatan kesehatan, kepentingan pemerintahan hingga kegiatan ekonomi yang esensial. Dia juga mengatakan dibutuhkan surat jalan dari kantor masing-masing supaya diberikan kelonggaran ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×