Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan melansir peraturan baru terkait tarif maskapai penerbangan. Beleid tersebut akan dikeluarkan besok, Jumat (29/3).
"Hari ini kita finalisasi besok Insya Allah kalau sudah selesai kita akan rilis besok," katanya di Jakarta, Kamis (28/3). Ia mengatakan, beleid ini merupakan aturan yang benar-benar baru.
"Tidak mengatur tarif atas bawah lagi, ini baru," tambah Budi. Ia menegaskan regulasi ini akan lebih banyak mengatur sub class kepada para maskapai.
Atas hal ini, pihaknya mengklaim sudah berdiskusi dengan para perusahaan maskapai. Kementerian Perhubungan (Kemhub) ingin mengatur tarif maskapai yang saat ini masih terbilang tinggi dapat di turunkan sehingga terjangkau masyarakat.
"Dasarnya di UU sudah jelas pemerintah untuk penerbangan dari sisi ekonomi, memiliki hak untuk melindungi konsumen dan menghilangkan satu kondisi monopoli," kata Budi.
"Atas dasar itu kita berpijak untuk merampungkan regulasi ini regulasi itu semoga bisa memberikan kondisi win-win antara penerbangan dan masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya dalam notulen rapat yang beredar beberapa waktu lalu, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, sangat menyayangkan harga tiket pesawat yang tidak kunjung turun. Padahal, pemerintah sudah sering mengimbau operator penerbangan. Akibatnya, muncul kegaduhan di tingkat masyarakat.
Oleh karena itu, Luhut meminta Garuda Indonesia sebagai leading maskapai nasional agar segera menurunkan harga tiket. Selain itu, pihaknya akan menghubungi AKR agar dapat segera mendapat izin untuk menjadi kompetitor Pertamina dalam menyediakan avtur pesawat.
Luhut juga memberi ultimatum kepada maskapai penerbangan agar penurunan tiket pesawat di semua rute terhitung pada awal April 2019. Pasalnya, kenaikan harga tiket pesawat ini telah mengakibatkan sektor pariwisata terkena dampak.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mencatat, walaupun saat ini low season, jika dibandingkan tahun lalu, okupansi hotel turun 20%-40%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News