Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) saat ini sedang menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait masih tingginya harga tiket penerbangan tersebut.
“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemhub Hengki Angkasawan, seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, kamis (28/3).
Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan pihak maskapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengungapkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan. “Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” ujar Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News