kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Menhub : Asosiasi dorong perkembangan logistik di Indonesia


Kamis, 26 Juli 2018 / 17:27 WIB
Menhub : Asosiasi dorong perkembangan logistik di Indonesia
Menhub Budi Karya Sumadi bersama Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo)


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perhubungan menilai berkembangnya organisasi atau asosiasi ke pada arah profesional akan mendorong perkembangan logistik lebih baik lagi. Hal ini terbukti dari indeks logistik meduduki peringkat ke 46.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, indeks logistik indonesia sebelumnya berada pasa posisi 62 naik menjadi posisi 46. Menurutnya, hal ini Ini merupakan hasil kerja keras pemerintah dan pihak swasta dan asosiasi.

“Suatu lompatan yang besar hasil karya kami semua. Kalau asosiasi pengusaha truk (Aptrindo) berkembang pesat maka logistik akan bermanfaat,” ujarnya saat ditemui di Tanjung Priok, Kamis (27/7).

Dia menjelaskan, sebagai Asosiasi harus memiliki kemampuan manajerial. Hal itu sangat penting lantaran apabila asosiasi baik dalam mengelola internal manajerial maka mereka akan melakukan kegatan-kegiatan yang lebih profesional.

“Selama ini kami berkordinasi dengan Aptrindo dengan satu diskusi, dan saling pengertian ini menandakan Aptrindo merupakan suatu organisasi yang profesional karena kita harus saling mengisi antara pemerintah dan swasta,” tambahnya.

Budi mengharapkan, Aptrindo dapat menaungi para anggotanya agar anggotanya tetap bisa eksis dan segala hambatan dan tantangan bisa dilalui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×