Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan bersedia mengakhiri ide war ticket haji bila wacana itu dinilai terlalu dini bergulir.
"Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur ya akan kita tutup dulu sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Politikus Gerindra ini mengakui bahwa dirinya sebagai pihak yang pertama kali melontarkan gagasan tersebut dan siap bertanggung jawab atas wacana itu.
Baca Juga: Biaya Penerbangan Haji Naik, Menhaj Minta Restu Komisi VIII DPR RI
“Ini yang sempat rame ini, saya akui war ticket, war ticket ini memang wacana yang sedang kita bahas di Kementerian Haji dan kalau kita ditanya siapa yang bertanggung jawab, sayalah orang yang pertama melontarkan istilah war ticket ini,” ujar Irfan.
Tanggapan anggota DPR soal wacana war ticket haji
Diberitakan sebelumnya, wacana war ticket haji menuai kritik dari Komisi VIII DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengkhawatirkan skema tersebut karena berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, dan lebih menguntungkan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.
“Umpamanya kalau war ticket, terus yang akan berburu ini siapa? Yang berburu tiket ini orang-orang kaya kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi juga. Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga,” ujar Marwan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (10/4/2026).
Marwan menilai, jika wacana tersebut hendak dijadikan kebijakan, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek legalitas, historis, hingga sosiologis.
Dia juga mengingatkan bahwa mekanisme penyelenggaraan haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menitikberatkan pada sistem pendaftaran, bukan berburu tiket.
“Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu Undang-Undang ini, Undang-Undang 8 2019, sama. Tetap aja mendaftar,” kata Marwan.
Menurut dia, penerapan skema tersebut berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dan menimbulkan kesan bahwa masyarakat kurang mampu tidak memiliki kesempatan yang sama untuk berhaji.
“Jangan nanti akan ada pengumuman orang miskin dilarang berhaji, kan gitu nanti,” ujarnya.
Kritik serupa juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya. Dia menilai sistem war ticket berpotensi merugikan calon jemaah yang telah lama menabung, terutama dari kalangan ibu-ibu dan lansia.
“Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan,” ujar Atalia, Jumat (10/4/2026).
Atalia menambahkan, sistem yang mengandalkan kecepatan akses dan pembayaran justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru.
“Ibadah haji adalah panggilan jiwa, bukan ajang balapan klik. Jika sistem war ticket diterapkan, maka yang akan menang adalah mereka yang memiliki gawai super cepat, koneksi internet terbaik, dan kemampuan finansial instan,” ucapnya.
Dia memahami upaya pemerintah untuk mencari solusi atas panjangnya antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun. Namun, menurutnya, wacana tersebut masih prematur dan berisiko menimbulkan masalah baru.
“Kita semua sepakat bahwa menunggu hampir tiga dekade adalah waktu yang terlalu lama. Namun, solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan yang justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar,” kata Atalia.
Baca Juga: Asosiasi E-Commerce Minta Timeline Jelas untuk Implementasi Pajak Marketplace
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/14/14160751/menhaj-soal-wacana-war-ticket-haji-kalau-prematur-kita-hentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













